Dokumentasi hukum daerah
Produk Hukum
-
Berlaku Peraturan Daerah 20 Juni 2025
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025
Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
bahwa dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan kedudukan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi, perlu dilakukan upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara terarah dan te...
95 kali dibuka DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK -
Berlaku Peraturan Daerah 10 Juli 2025
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025
Pengelolaan Sampah
dalam upaya pengelolaan sampah maka diperlukannya upaya penanganan dan pengurangan sampah secara komprehensif, terencana, dan terpadu dari hulu ke hilir sehingga mampu menjamin kualitas lingkungan dan taraf hidup Masyarakat. Dasar hukum Peratuan Daerah ini ada...
107 kali dibuka DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN, PERTANAHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP -
Berlaku Peraturan Daerah 10 Juli 2025
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025
Pemajuan Kebudayaan Dan Pelestarian Cagar Budaya
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan dan Pasal 95 UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah dan/...
66 kali dibuka DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN -
Berlaku Keputusan Bupati 2 Januari 2025
Keputusan Bupati Nomor 41 Tahun 2025
Penetapan Pengguna Anggaran Dan Bendahara Pengeluaran Pada Kantor Camat Batang Kapas Tahun Anggaran 2025
Untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, perlu menunjuk dan ditetapkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. - UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana tela...
24 kali dibuka BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH -
Berlaku Keputusan Bupati 2 Januari 2025
Keputusan Bupati Nomor 40 Tahun 2025
Penetapan Pengguna Anggaran Dan Bendahara Pengeluaran Pada Kantor Camat Jurai Iv Tahun Anggaran 2025
Untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, perlu menunjuk dan ditetapkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. - UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana tela...
19 kali dibuka BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH -
Berlaku Keputusan Bupati 2 Januari 2025
Keputusan Bupati Nomor 39 Tahun 2025
Penetapan Pengguna Anggaran Dan Bendahara Pengeluaran Pada Kantor Camat Iv Jurai Nagari Bayang Utara Tahun 2025
Untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, perlu menunjuk dan ditetapkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. - UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana tela...
23 kali dibuka BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH -
Berlaku Keputusan Bupati 2 Januari 2025
Keputusan Bupati Nomor 38 Tahun 2025
Penetapan Pengguna Anggaran Dan Bendahara Pengeluaran Pada Kantor Camat Bayang Tahun Anggaran 2025
Untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, perlu menunjuk dan ditetapkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. - UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana tela...
17 kali dibuka BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH -
Berlaku Keputusan Bupati 2 Januari 2025
Keputusan Bupati Nomor 37 Tahun 2025
Penetapan Pengguna Anggaran Dan Bendahara Pengeluaran Pada Kantor Camat Koto Xi Tarusan Tahun Anggaran 2025
Untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, perlu menunjuk dan ditetapkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. - UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana tela...
24 kali dibuka BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH -
Berlaku Keputusan Bupati 2 Januari 2025
Keputusan Bupati Nomor 36 Tahun 2025
Penetapan Pengguna Anggaran ,Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Sekretariat Dewan Perw...
Untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, perlu menunjuk dan ditetapkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. - UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana tela...
18 kali dibuka BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH -
Berlaku Keputusan Bupati 2 Januari 2025
Keputusan Bupati Nomor 35 Tahun 2025
Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2025
Untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, perlu menunjuk dan ditetapkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. - UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana tela...
19 kali dibuka BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH -
Berlaku Keputusan Bupati 2 Januari 2025
Keputusan Bupati Nomor 34 Tahun 2025
Penetapan Pengguna Anggaran Dan Bendahara Pengeluaran Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Tahun Anggaran 2025
Untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, perlu menunjuk dan ditetapkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. - UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana tela...
16 kali dibuka BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH -
Berlaku Keputusan Bupati 2 Januari 2025
Keputusan Bupati Nomor 33 Tahun 2025
Penetapan Pengguna Anggaran Dan Bendahara Pengeluaran Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tahun Anggaran 2025
Untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, perlu menunjuk dan ditetapkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. - UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana tela...
9 kali dibuka BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH