Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025
Materi Pokok
Pemajuan Kebudayaan Dan Pelestarian Cagar Budaya
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Daerah
- Bidang Hukum
- HUKUM UMUM
- Nomor Peraturan :
- 2
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 10 Juli 2025
- Judul
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dan Pelestarian Cagar Budaya
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- LD Kab Pesisir Selatan,Tahun 2025, No 2
- Subjek
- Pemajuan Kebudayaan Dan Pelestarian Cagar Budaya
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nama File
- peraturan_daerah_nomor_2_tahun_2025.pdf
Abstrak
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
2025PERATURAN DAERAH PESISIR SELATAN NO.2 TAHUN 2025 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
PERDA PESISIR SELATAN NO.2, LD 2025/NO 2, 52 HLM
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan dan Pasal 95 UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya dalam rangka Pelestarian Cagar Budaya.
Dasar hukum Peratuan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewajiban, tugas, dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. objek pemajuan kebudayaan;
c. perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan pemajuan kebudayaan;
d. cagar budaya;
e. penguatan Kerapatan Adat Nagari;
f. pendidikan;
g. peran serta masyarakat;
h. larangan;
i. pembinaan dan pengawasan;
j. penghargaan; dan
k. pendanaan.
CATATAN
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan, 10 Juli 2025 dan ditetapkan tanggal 10 Juli 2025;
No register 2/ 21/ 2025;
Peraturan berlaku saat diundangkan;
Lampiran : - Hlm.