Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025
Materi Pokok
Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Daerah
- Bidang Hukum
- HUKUM UMUM
- Nomor Peraturan :
- 1
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 20 Juni 2025
- Judul
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- LD Kab Pesisir Selatan,Tahun 2025, No 1
- Subjek
- Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
- Nama File
- peraturan_daerah_nomor_1_tahun_2025_tentang_penghormatan__perlindungan__dan_pemenuhan_hak_penyandang_disabilitas_1767682966.pdf
Abstrak
PENYANDANG DISABILITAS
2025PERATURAN DAERAH PESISIR SELATAN NO.1 TAHUN 2025 TENTANG PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
PERDA PESISIR SELATAN NO.1, LD 2025/NO 1, 38 HLM
ABSTRAK
bahwa dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan kedudukan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi, perlu dilakukan upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara terarah dan terencana.
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu disusun Peraturan Daerah yang mengatur tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak disabilitas
Dasar hukum Peratuan Daerah ini adalah UU No 8Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, PP No 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas, PP No 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. ragam dan hak Penyandang Disabilitas:
b. penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak disabilitas;
c. peran serta Masyarakat;
d. penghargaan;
e. koordinasi;
f. evaluasi; dan
g. pendanaan.
CATATAN
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Juni 2025 dan ditetapkan tanggal 20 Juni 2025;
No register 1/ 18/ 2025;
Peraturan berlaku saat diundangkan;
Penjelasan : 14 Hlm.