Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024
Materi Pokok
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2024
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 4
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2024
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 9 Juli 2024
- Judul
- Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2024
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- BD Kab Pesisir Selatan Tahun 2024, No 4
- Subjek
- Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2024
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
- Nama File
- peraturan_25-10-2024-01-54-22.pdf
Abstrak
APB NAGARI
2024PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.4 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2024
PERBUP PESISIR SELATAN NO.4, BD 2024/NO 4, HLM
ABSTRAK
Untuk mewujudkan pembangunan Nagari yang berkelanjutan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari juga harus disusun dengan baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penataausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Salah satu wujud perencanaan yang baik adalah menyusun pedoman terhadap pemanfaatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalah UU No.12 tahun 1956, UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019, PP No.60 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.8 Tahun 2016, Permendagri No.20 Tahun 2018, Perdakab Pesisir Selatan No.2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2024, diatur bahwa Pedoman penyusunan APB Nagar Tahun anggaran 2024 meliputi Singkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Nagari dan RKP Nagari, Prinsip penyusunan, Kebijakan Penyusunan, Teknis Penyusunan da hal-hal khusu lainnya yangberkaitan dengan APB Nagari.
CATATAN
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Maret 2024 dan ditetapkan tanggal 15 Maret 2024;
Lampiran : Hlm.