-
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal
25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu
menetapkan pembentukan Pembentukan, Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
-
Dalam Peraturan Peraturan Daerah ini Pasal 3 ayat (1) menyebutkan
BPBD berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan Pasal 3 ayat
(2) bahwa BPBD dipimpin oleh Kepala BPBD secra ex-officio dijabat oleh sekretrais daerah.
-
Dalam
Pasal 4 berisi struktur organisasi BPBD yang terdiri atas:
a. Kepala BPBD;
b. Unsur pengarah
c. Unsur pelaksana
-
Dalam
Pasal 17 menyebutkan :
(1)
Kepala
Pelaksana adalah jabatan manajerial eselon II. B
(2)
Kepala
Sekretariat atau sekretaris adalah jabatan manajerial eselon III.b
(3)
Kepala
Bidang adalah jabatan manajerial esselon III.b
(4)
Kepala
Sub bagian adalah jabatan manajerial eselon IV.a
-
Ketentuan
Penutup (pasal 29)
Saat Perda ini
berlaku maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pesisir Selatan
dicabut.
-
|