Susunan Organisasi Dinas sebagai berikut :
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan, Pelaporan dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan; dan
3.
Kelompok Jabatan
Fungsional Sub-Substansi Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
c.
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, membawahi:
1.
Seksi Pembinaan Satuan
Pendidikan dan Peserta didik PAUD;
2. Seksi Pembinaan Keaksaraan dan Kesetaraan; dan
3.
Kelompok Jabatan
Fungsional Sub-Substansi Pembinaan Kursus/Pelatihan dan Pendidikan Keluarga.
d. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, membawahi:
1.
Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar;
2.
Seksi Kelembagaan
dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar.
e. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama membawahi:
1.
Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama;
2.
Seksi Kelembagaan
dan Sarana prasarana Sekolah Menengah
Pertama; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah
Pertama.
f. Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan membawahi:
1.
Seksi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini;
2.
Seksi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar; dan
3.
Kelompok Jabatan
Fungsional Sub-Substansi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah
Pertama.
g. Bidang Kebudayaan membawahi:
1.
Kelompok Jabatan
Fungsional Sub-Substansi Adat dan Tradisi daerah;
2.
Kelompok Jabatan
Fungsional Sub-Substansi Sejarah dan Kepurbakalaan; dan
3.
Kelompok Jabatan
Fungsional Sub-Substansi Seni dan Film.
h. UPTD; dan
i. Satuan Pendidikan