Kembali ke daftar produk hukum
13
kali dibuka
Berlaku
Keputusan Bupati
Keputusan Bupati Nomor 410/125/Kpts/BPT-PS/2015 Tahun 2015
Materi Pokok
Penetapan Nama Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidyah, Jumlah Murid Dan Dana Untuk Sasaran Kegiatan Pemberi Makan Tambahan Anak Sekolah Tahun 2015 Di Kabupaten Pesisir Selatan
Buka di tab baru
peraturan_24-06-2020-09-56-45.pdf
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Keputusan Bupati
- Nomor Peraturan :
- 410/125/Kpts/BPT-PS/2015
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2015
- Judul
- Keputusan Bupati Nomor 410/125/Kpts/BPT-PS/2015 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nama Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidyah, Jumlah Murid Dan Dana Untuk Sasaran Kegiatan Pemberi Makan Tambahan Anak Sekolah Tahun 2015 Di Kabupaten Pesisir Selatan
- Subjek
- Penetapan Nama Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidyah, Jumlah Murid Dan Dana Untuk Sasaran Kegiatan Pemberi Makan Tambahan Anak Sekolah Tahun 2015 Di Kabupaten Pesisir Selatan
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
- Nama File
- peraturan_24-06-2020-09-56-45.pdf
Abstrak
Penetapan nama sekolah Dasar / Madrasah ibtidyah, jumlah murid dan dana untuk sasaran kegiatan pemberi makan tambahan anak sekolah tahun 2015 di Kabupaten pesisir selatan