Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026
Materi Pokok
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 10
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2026
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 25 Juni 2026
- Judul
- Peratuan Bupati Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- BD Kab Pesisir Selatan Tahun 2026, No 10
- Subjek
- Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan
- T.E.U. :
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
- Nama File
- peratuan_bupati_nomor_10_tahun_2026_tentang_perubahan_atas_peraturan_bupati_nomor_50_tahun_2025_tentang_standar_harga_satuan_1787126689.pdf
Abstrak
STANDAR HARGA SATUAN
2026PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.10 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN
PERBUP PESISIR SELATAN NO.10, BD 2026/NO 10, 3 HLM
ABSTRAK
Untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerahyang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, diperlukan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah yang mutakhir dan sesuai dengan perkembangan, maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan.
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalahUU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.1 Tahun 2026, UU No.49 Tahun 2024, PP No.12 tahun 2019, Permendagri No.77 tahun 2020, Perda Kabupaten Pesisr Selatan No.3 Tahun 2022, Perbup No.50 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan ini terdapat perubahan yang dijabarkan dalam lampiran.
CATATAN
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan, 9 Juni 2026 dan ditetapkan tanggal 9 Juni 2026;
Lampiran : 3 Hlm.