Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026
Materi Pokok
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2026
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 3
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2026
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 23 Februari 2026
- Judul
- Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2026
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- Berita Daerah Tahun 2026
- Subjek
- Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2026
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
- Nama File
- 1783497193_peraturan_bupati_nomor_3_tahun_2026_tentang_pedoman_penyusunan_anggaran_pendapatan_dan_belanja_nagari__tahun_anggaran_2026.pdf
Abstrak
APB NAGARI
2026PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.3 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2026
PERBUP PESISIR SELATAN NO.3, BD 2026/NO 3, 4 HLM
ABSTRAK
Untuk mewujudkan pembangunan Nagari yang berkelanjutan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari juga harus disusun dengan baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penataausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Salah satu wujud perencanaan yang baik adalah menyusun pedoman terhadap pemanfaatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalah UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, UU No.17 Tahun 2022, UU NO.49 Tahun 2024, PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019, PP No.37 Tahun 2023, Permendagri No.20 Tahun 2018, Perdakab Pesisir Selatan No.2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2026, diatur bahwa Pedoman penyusunan APB Nagar Tahun anggaran 2026 meliputi Singkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Nagari dan RKP Nagari, Prinsip penyusunan, Kebijakan Penyusunan, Teknis Penyusunan da hal-hal khusu lainnya yangberkaitan dengan APB Nagari.
CATATAN
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Februari 2026 dan ditetapkan tanggal 23 Februari 2026;
Lampiran : 23 Hlm.