Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2026
Materi Pokok
Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Rretribusi Daerah Kepada Nagari Tahun 2026
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 5
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2026
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 25 Februari 2026
- Judul
- Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Rretribusi Daerah Kepada Nagari Tahun 2026
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- Berita Daerah Tahun 2026
- Subjek
- Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Rretribusi Daerah Kepada Nagari Tahun 2026
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
- Nama File
- 1783495093_peraturan_bupati_nomor_5_tahun_2026_tentang_pengalokasian_bagian_dari_hasil_pajak_daerah_dan_rretribusi_daerah_kepada_nagari_tahun_2026.pdf
Abstrak
PENGALOKASIAN,PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2026PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.8 TAHUN 2024 TENTANG PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA NAGARI TAHUN 2026
PERBUP PESISIR SELATAN NO.5, BD 2026/NO 5, 3 HLM
ABSTRAK
Berdasarkan Ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undnag Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksana Undang-Undnag Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa., perlu dilakukan pengaturan mengenai pengalokasian bagian dari bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Nagari.
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalah UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, UU No.49 Tahun 2024, PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP No.11 Tahun 2019, PP No.12 tahun 2019, Permendagri No.20 Tahun 2018, Permendagri No.77 tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Nagari Tahun 2026 termuat ketentuan alokasi bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada nagari sebesar 10 % dari realisasi penerimaan.
CATATAN
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Februari 2026 dan ditetapkan tanggal 25 Februari 2026;
Lampiran : 25 Hlm.