Keputusan Bupati Nomor 66 Tahun 2025
Materi Pokok
Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Tahun 2024
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Keputusan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 66
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Judul
- Keputusan Bupati Nomor : 130/66 /Kpts/BPT-PS/2025 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Tahun 2024
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- Buku Register SK Bupati 2025
- Subjek
- Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Tahun 2024
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
- Nama File
- 1768881890_keputusan_bupati_nomor___130_66__kpts_bpt-ps_2025_tentang_pembentukan_kelompok_kerja_penyusunan_laporan_keterangan_pertanggungjawaban_pemerintah_daerah_tahun_2024.pdf
Abstrak
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMDA
2025KEPUTUSAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.67 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
SK PESISIR SELATAN NO.66, 2025, 3 HLM
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomoor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, UU No.17 Tahun 2022 UU 49 Tahun 2024, PP 12 Tahun 2017, PP No.13 Tahun 2019, Permendagri 80 tahun 2015, Permendagri 19 Tahun 2024, Perda No3 Tahun 2022, Perda No.5 Tahun 2024.
Dalam Keputusan Bupati ini di tetapkan Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Tahun 2024
CATATAN
Keputusan Bupati ini berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 6 Januari 2025;
Peraturan berlaku saat ditetapkan;
Lampiran : 4 Hlm.