Keputusan Bupati Nomor 61 Tahun 2025
Materi Pokok
Pemberhentian Dan Pengangkatan Penjabat Wali Nagari Tiga Sepakat Inderapura Kecamatan Pancung Soal
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Keputusan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 61
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Judul
- Keputusan Bupati Nomor : 140/61 /Kpts/BPT-PS/2025 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Penjabat Wali Nagari Tiga Sepakat Inderapura Kecamatan Pancung Soal
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- Buku Register SK Bupati 2025
- Subjek
- Pemberhentian Dan Pengangkatan Penjabat Wali Nagari Tiga Sepakat Inderapura Kecamatan Pancung Soal
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
- Nama File
- 1768880815_keputusan_bupati_nomor___140_61__kpts_bpt-ps_2025_tentang_pemberhentian_dan_pengangkatan_penjabat_wali_nagari_tiga_sepakat_inderapura_kecamatan_pancung_soal.pdf
Abstrak
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN WALI NAGARI
2025KEPUTUSAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.61 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PENJABAT WALI NAGARI TIGA SEPAKAT INDERAPURA KECAMATAN PANCUNG SOAL
SK PESISIR SELATAN NO.61, 2025, 3 HLM
ABSTRAK
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tugs Penjabat Wali Nagari Tiga Sepakat Inderapura Kecamatan Pancung Soal serta untuk efektifitas dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan nagari.
UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, UU N0 17 Tahun 2022, UU No.49 tahun 2024, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri 80 tahun 2015, Permendagri 110 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2016, Perbup No.21 Tahun 2016, SK No.170 Tahun 2024.
Dalam Keputusan Bupati ini menetapkan pemberhentian dan pengangkatan penjabat wali nagari tiga sepakat inderapura kecamatan pancung soal.
CATATAN
Keputusan Bupati ini berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 2 Januari 2025;
Peraturan berlaku saat ditetapkan;
Lampiran : Hlm.