Keputusan Bupati Nomor 60 Tahun 2025
Materi Pokok
Pembentukan Tim Dan Kelompok Kerja Penyusunanan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024
Berkas belum tersedia
Metadata dokumen ini sudah tercatat, berkasnya menyusul diunggah pengelola.
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Keputusan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 60
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Judul
- Keputusan Bupati Nomor : 00.8.6.3/60/Kpts/BPT-PS/2025 tentang Pembentukan Tim Dan Kelompok Kerja Penyusunanan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- Buku Register SK Bupati 2025
- Subjek
- Pembentukan Tim Dan Kelompok Kerja Penyusunanan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- SEKRETARIAT DAERAH
- Nama File
- 1768880713_keputusan_bupati_nomor___00_8_6_3_60_kpts_bpt-ps_2025_tentang_pembentukan_tim_dan_kelompok_kerja_penyusunanan_laporan_kinerja_instansi_pemerintah_kabupaten_pesisir_selatan_tahun_2024.pdf
Abstrak
TIM REFORMASI BIROKRASI
2025KEPUTUSAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.60 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN TIM DAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNANAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2024
SK PESISIR SELATAN NO.60, 2025, 3 HLM
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 22 Peratiuran Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah perlu menetapkan Keputusan Bupati.
UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, UU No.17 Tahun 2022, UU 49 Tahun 2024, PP No.8 Tahun 2006, Perpres No.60 Tahun 2008, Perpres No. 29 Tahun 2014, PermenpanRb No.53 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Keputusan Bupati ini ditetapkan Tim Dan Kelompok Kerja Penyusunanan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024
CATATAN
Keputusan Bupati ini berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 20 Januari 2025;
Peraturan berlaku saat ditetapkan;
Lampiran : 5 Hlm.