Keputusan Bupati Nomor 58 Tahun 2025
Materi Pokok
Pembentukan Pengarah Reformasi Birokrasi Dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Tahun 2025
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Keputusan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 58
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Judul
- Keputusan Bupati Nomor : 00.8.6.2/58/Kpts/BPT-PS/2025 tentang Pembentukan Pengarah Reformasi Birokrasi Dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Tahun 2025
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- Buku Register SK Bupati 2025
- Subjek
- Pembentukan Pengarah Reformasi Birokrasi Dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Tahun 2025
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- SEKRETARIAT DAERAH
- Nama File
- 1768880396_keputusan_bupati_nomor___00_8_6_2_58_kpts_bpt-ps_2025_tentang_pembentukan_pengarah_reformasi_birokrasi_dan_tim_pelaksana_reformasi_birokrasi_tahun_2025.pdf
Abstrak
TIM REFORMASI BIROKRASI
2025KEPUTUSAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.58 TAHUN 2025 TENTANG TIM PENILAI MANDIRI (TIM KERJA) INDEKS REFORMASI HUKUM PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2025
SK PESISIR SELATAN NO.58, 2025, 3 HLM
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 dan pasal 14 Permendagri Nomor 135 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Dilingkungan Pemerintah Daerah.
UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, UU No.17 Tahun 2022, UU 49 Tahun 2024, Perpres No. 81 Tahun 2010, PermenpanRb No.30 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.135 Tahun 2018.
Dalam Keputusan Bupati ini ditetapkan Tim Penilai Mandiri (Tim Kerja) Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025
CATATAN
Keputusan Bupati ini berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 20 Januari 2025;
Peraturan berlaku saat ditetapkan;
Lampiran : 1 Hlm.