Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2025
Materi Pokok
Tata Cara Pelaporan Bagi PPAT Atau Notaris Dan Kepala Kantor Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Dalam Pembuatan Akta Atau Risalah Lelang PHATB
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM AGRARIA
- Nomor Peraturan :
- 14
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 23 Juli 2025
- Judul
- Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pelaporan Bagi PPAT Atau Notaris Dan Kepala Kantor Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Dalam Pembuatan Akta Atau Risalah Lelang PHATB
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- BD
- Subjek
- Tata Cara Pelaporan Bagi PPAT Atau Notaris Dan Kepala Kantor Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Dalam Pembuatan Akta Atau Risalah Lelang PHATB
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
- Nama File
- 1768444861_peraturan_bupati_nomor_14_tahun_2025_tentang_tata_cara_pelaporan_bagi_pejabat_pembuat_akta_tanah_atau_notaris_dan_kepala_kantor_yang_membidangi_pelayanan_lelang_negara_.pdf
Abstrak
TATA CARA PELAPORAN BAGI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ATAU NOTARIS DAN KEPALA KANTOR YANG MEMBIDANGI PELAYANAN LELANG NEGARA DALAM PEMBUATAN AKTA ATAU RISALAH LELANG PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
2025Peraturan Bupati Pesisir Selatan No. 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pelaporan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris Dan Kepala Kantor Yang Peraturan Bupati tentang Pembidangi Pelayanan Lelang Negara Dalam Pembuatan Akta Atau Risalah Lelang Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.
PERBUP PESISIR SELATAN NO. 14, BD 2025, 5 HLM
ABSTRAK
untuk melaksanakan ketentuanPasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapakan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaporan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris Dan Kepala Kantor Yang Peraturan Bupati tentang Pembidangi Pelayanan Lelang Negara Dalam Pembuatan Akta Atau Risalah Lelang Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda No 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai Pedoman bagi PPAT/Notaris dan Kepala Kantor membidangi pelayan lelang negara untuk memenuhi kewajibanya dalam pelaporan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah /atau bangunan.
CATATAN
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Juli 2025 dan ditetapkan tanggal 23 Juli 2025;
Peraturan berlaku saat diundangkan;
Lampiran : 2 Hlm.