Keputusan Bupati Nomor 52 Tahun 2025
Materi Pokok
Penetapan Besaran Uang Persedian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Keputusan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 52
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Judul
- Keputusan Bupati Nomor : 900/52/Kpts/BPT-PS/2025 tentang Penetapan Besaran Uang Persedian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- Buku Register SK Bupati 2025
- Subjek
- Penetapan Besaran Uang Persedian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
- Nama File
- 1768378530_keputusan_bupati_nomor___900_52_kpts_bpt-ps_2025_tentang_penetapan_besaran_uang_persedian_anggaran_pendapatan_dan_belanja_daerah___tahun_anggaran_2025.pdf
Abstrak
BESARAN UANG PERSEDIAAN DALAM APBD
2025KEPUTUSAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.52 TAHUN 2025 TENTANG BESARAN UANG PERSEDIAAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
SK PESISIR SELATAN NO.52, 2025, 3 HLM
ABSTRAK
Untuk pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2025, perlu ditetapkan besaran uang persediaan bagi perangkat daerah.
UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, UU No.17 Tahun 2022, UU No.49 Tahun 2024, PP 12 Tahun 2019, Permendagri 80 tahun 2015, Permendagri No.77 Tahun 2020, Perda No.3 Tahun 2022, Perda No.5 tahun 2024, Perbup No.56 Tahun 2024.
Dalam Keputusan Bupati ini ditetapkan Besaran Uang Persediaan Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
CATATAN
Keputusan Bupati ini berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 2 Januari 2025;
Peraturan berlaku saat ditetapkan;
Lampiran : Hlm.