Keputusan Bupati Nomor 51 Tahun 2025
Materi Pokok
Penetapan Pengguna Anggaran Dan Bendahara Pengeluaran Pada Kantor Camat Silaut Tahun Anggaran 2025
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Keputusan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 51
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Judul
- Keputusan Bupati Nomor : 900/51/Kpts/BPT-PS/2025 tentang Penetapan Pengguna Anggaran Dan Bendahara Pengeluaran Pada Kantor Camat Silaut Tahun Anggaran 2025
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- Buku Register SK Bupati 2025
- Subjek
- Penetapan Pengguna Anggaran Dan Bendahara Pengeluaran Pada Kantor Camat Silaut Tahun Anggaran 2025
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
- Nama File
- 1768378066_keputusan_bupati_nomor___900_51_kpts_bpt-ps_2025_tentang_penetapan_pengguna_anggaran_dan_bendahara_pengeluaran_pada_kantor_camat_silaut_tahun_anggaran_2025.pdf
Abstrak
PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN
2025KEPUTUSAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.51 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN PENGGUNA ANGGARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PADA KANTOR CAMAT SILAUT TAHUN ANGGARAN 2025
SK PESISIR SELATAN NO.51, 2025, 3 HLM
ABSTRAK
Untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, perlu menunjuk dan ditetapkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, UU No.17 Tahun 2022, UU 49 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, , Permendagri 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018. Permendagri No.77 tahun 2020, Perda No.3 Tahun 2022, Perda No.5 Tahun 2024.
Dalam Keputusan Bupati ini ditetapkan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pada Kantor Camat Silaut Tahun Anggaran 2025.
CATATAN
Keputusan Bupati ini berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 2 Januari 2025;
Keputusan berlaku saat ditetapkan;
Lampiran : Hlm.