Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025
Materi Pokok
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 4
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 4 Maret 2025
- Judul
- Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- BD Kab Pesisir Selatan Tahun 2025, No 4
- Subjek
- Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Mencabut Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah
- T.E.U. :
- BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
- Nama File
- peraturan_bupati_nomor_4_tahun_2025_tentang_pemberian_tambahan_penghasilan_kepada_pegawai_aparatur_sipil_negara_daerah__1768363899.pdf
Abstrak
TPP
2025PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.4 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH
PERBUP PESISIR SELATAN NO.4, BD 2025/NO 4, 16 HLM
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) PP No 12 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegaai Aparatur Sipil Negar Daerah.
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalah PP No 12 Tahun 2019, Permendagri 7 Tahun 2020 dan Perda No 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ruang Lingkup dalam Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegaai Aparatur Sipil Negar Daerah, meliputi:
a. Prinsip Pemberian TPP;
b. Pemberian dan Pengurangan TPP;
c. Penilaian dan Pemberian TPP;
d. Perhitungan TPP;
e. Pengawasan dan Pelaporan dan
f. Pendanaan.
CATATAN
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Maret 2025 dan ditetapkan tanggal 4 Maret 2025;
Peraturan berlaku saat diundangkan;
Lampiran : 5 Hlm.