Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023
Materi Pokok
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 18
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2023
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 6 April 2025
- Judul
- Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
- Subjek
- Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
- Nama File
- peraturan_bupati_nomor_18_tahun_2023.pdf
Abstrak
THR dan GAJI 13
2023PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.18 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023
PERBUP PESISIR SELATAN NO.18, BD 2023/NO 18, 7 HLM
ABSTRAK
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalah PP No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara yang terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Bupati dan Wakil Bupati;
d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Pimpinan BLUD yang terdiri atas :
1. Dewan Pengawas; dan
2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
f. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sesuai kemampuan keuangan BLUD.
CATATAN
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan, 6 April 2023 dan ditetapkan tanggal 6 April 2023;
Peraturan berlaku saat diundangkan;
Lampiran : Hlm.