Keputusan Bupati Nomor 12 Tahun 2025
Materi Pokok
Pembentukan Tim Advokasi Dan Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Tahun 2025
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Keputusan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM UMUM
- Nomor Peraturan :
- 12
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 2 Januari 2025
- Judul
- Keputusan Bupati Nomor : 180/12/Kpts/BPT-PS/2025 Tentang Pembentukan Tim Advokasi Dan Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Tahun 2025
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- Buku Register SK Bupati Tahun 2025
- Subjek
- Pembentukan Tim Advokasi Dan Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Tahun 2025
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- SEKRETARIAT DAERAH
- Nama File
- keputusan_bupati_nomor___180_12_kpts_bpt-ps_2025_tentang_pembentukan_tim_advokasi_dan_kuasa_hukum_pemerintah_daerah_tahun_2025_1769643557.pdf
Abstrak
TIM ADVOKASI DAN KUASA HUKUM PEMERINTAH DAERAH
2025KEPUTUSAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.12 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN TIM ADVOKASI DAN KUASA HUKUM TAHUN 2025
SK PESISIR SELATAN NO.12, 2025, 3 HLM
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu membentuk Tim Advokasi dan Kuasa Hukum Pemerintah Daerah.
UU No.16 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, UU 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, UU No.20 Tahun 2023, UU 49 Tahun 2024, PP No.6 Tahun 1988, PP 12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2014, Permendagri 80 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Keputusan Bupati ini ditetapkan Tim Advokasi danKuasa Hukum Pemerintah Daerah Tahun 2025.
CATATAN
Keputusan Bupati ini berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 3 Januari 2025;
Peraturan berlaku saat ditetapkan;
Lampiran : 1 Hlm.