Keputusan Bupati Nomor 9 Tahun 2025
Materi Pokok
Tim Penilai Mandiri (Tim Kerja) Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Keputusan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 9
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 2 Januari 2025
- Judul
- Keputusan Bupati Nomor : 180/9/Kpts/BPT-PS/2025 Tentang Tim Penilai Mandiri (Tim Kerja) Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- Buku Register SK Bupati 2025
- Subjek
- Tim Penilai Mandiri (Tim Kerja) Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
- Nama File
- keputusan_bupati_nomor___180_9_kpts_bpt-ps_2025_tentang_tim_penilai_mandiri__tim_kerja__indeks_reformasi_hukum_pemerintah_daerah_kabupaten_pesisir_selatan_tahun_2025_1769643452.pdf
Abstrak
TIM INDEKS REFORMASI HUKUM
2025KEPUTUSAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.9 TAHUN 2025 TENTANG TIM PENILAI MANDIRI (TIM KERJA) INDEKS REFORMASI HUKUM PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2025
SK PESISIR SELATAN NO.9, 2025, 2 HLM
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Haks Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum oleh Tim Assesor Pemerintah Daerah.
UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, UU No.17 Tahun 2022, UU 49 Tahun 2024, Perpres No. 81 Tahun 2010, Permenkumham No.17 Tahun 2022, Perda No.5 Tahun 2025
Dalam Keputusan Bupati ini ditetapkan Tim Penilai Mandiri (Tim Kerja) Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025
CATATAN
Keputusan Bupati ini berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 4 Maret 2025;
Peraturan berlaku saat ditetapkan;
Lampiran : 1 Hlm.