Keputusan Bupati Nomor 8 Tahun 2025
Materi Pokok
Penetapan Pt. Bank Nagari (Perseroda) Kantor Cabang Painan Sebagai Pemegang Kas Daerah Dan Nomor Rekening Kas Daerah Tahun Anggaran 2025
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Keputusan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 8
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 2 Januari 2025
- Judul
- Keputusan Bupati Nomor : 900/8/Kpts/BPT-PS/2025 Tentang Penetapan Pt. Bank Nagari (Perseroda) Kantor Cabang Painan Sebagai Pemegang Kas Daerah Dan Nomor Rekening Kas Daerah Tahun Anggaran 2025
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- Buku Register SK Bupati 2025
- Subjek
- Penetapan Pt. Bank Nagari (Perseroda) Kantor Cabang Painan Sebagai Pemegang Kas Daerah Dan Nomor Rekening Kas Daerah Tahun Anggaran 2025
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
- Nama File
- keputusan_bupati_nomor___900_8_kpts_bpt-ps_2025_tentang_penetapan_pt__bank_nagari__perseroda__kantor_cabang_painan_sebagai_pemegang_kas_daerah_dan_nomor_rekening_kas_daerah_tahun_anggaran_2025_1769643422.pdf
Abstrak
KAS DAERAH
2025KEPUTUSAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.5 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN PT. BANK NAGARI (PERSERODA) KANTOR CABANG PAINAN SEBAGAI PEMEGANG KAS DAERAH DAN NOMOR REKENING KAS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
SK PESISIR SELATAN NO.8, 2025, 3 HLM
ABSTRAK
Untuk pelaksanan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2025 yang lebih efektif dan efisien, perlu menunjuk PT BANK NAGARI sebagai pemegang kas daerah dan Nomor Rekening Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2025.
UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, UU No.17 Tahun 2022, UU No.49 Tahun 2024, PP 12 Tahun 2019, Permendagri 80 tahun 2015, Permendagri No.77 Tahun 2020, Perda No.3 Tahun 2022, Perda No.5 tahun 2024.
Dalam Keputusan Bupati ini ditetapkan Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2025.
CATATAN
Keputusan Bupati ini berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 2 Januari 2025;
Peraturan berlaku saat ditetapkan;
Lampiran : Hlm.