Keputusan Bupati Nomor 7 Tahun 2025
Materi Pokok
Penetapan Imam Masjid Besar Kecamatan Tahun 2025
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Keputusan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ISLAM
- Nomor Peraturan :
- 7
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 2 Januari 2025
- Judul
- Keputusan Bupati Nomor : 400/7/Kpts/BPT-PS/2025 Tentang Penetapan Imam Masjid Besar Kecamatan Tahun 2025
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- Buku Register SK Bupati 2025
- Subjek
- Penetapan Imam Masjid Besar Kecamatan Tahun 2025
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- SEKRETARIAT DAERAH
- Nama File
- keputusan_bupati_nomor___400_7_kpts_bpt-ps_2025_tentang_penetapan_imam_masjid__besar_kecamatan_tahun_2025_1769643388.pdf
Abstrak
IMAM MASJID BESAR KECAMATAN
2025KEPUTUSAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.3 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN IMAM MASJID BESAR KECAMATAN TAHUN 2025
SK PESISIR SELATAN NO.7, 2025, 2 HLM
ABSTRAK
Untuk kelancaran dan meningkatkan pelaksanaan kegiatan peribadatan dan keagamaan pada masjid-masjid diwilayah kecamatan, perlu ditetapkan imam masjid besar kecamatan.
UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, UU 17 Tahun 2022, UU 49 Tahun 2024, Permenagama dan Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006, Permendagri 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018, Kepmenag No.394 Tahun 2004, Kepdirjen Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2014.
Dalam Keputusan Bupati ini ditetapkan Penetapan Imam Masjid Besar Kecamatan Tahun 2025.
CATATAN
Keputusan Bupati ini berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 6 Januari 2025;
Peraturan berlaku saat ditetapkan;
Lampiran : 2 Hlm.