Keputusan Bupati Nomor 3 Tahun 2025
Materi Pokok
Pembentukan Tim Asistensi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Keputusan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 3
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 2 Januari 2025
- Judul
- Keputusan Bupati Nomor : 900/3/Kpts/BPT-PS/2025 Tentang Pembentukan Tim Asistensi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- Buku Register SK Bupati 2025
- Subjek
- Pembentukan Tim Asistensi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
- Nama File
- keputusan_bupati_nomor___900_3_kpts_bpt-ps_2025__tentang_pembentukan_tim_asistensi_pembahasan_rancangan_peraturan_daerah_tahun_2025_1769504658.pdf
Abstrak
TIM ASISTENSI PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
2025KEPUTUSAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.3 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN TIIM ASISTENSI PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TAHUN 2025
SK PESISIR SELATAN NO.3, 2025, 3 HLM
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 30 dan pasal 70 Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, UU 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, UU 49 Tahun 2024, PP 12 Tahun 2017, Permendagri 80 tahun 2015.
Dalam Keputusan Bupati ini ditetapkan Tim Asistensi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
CATATAN
Keputusan Bupati ini berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 2 Januari 2025;
Peraturan berlaku saat ditetapkan;
Lampiran : Hlm.