Keputusan Bupati Nomor 2 Tahun 2025
Materi Pokok
Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Keputusan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 2
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 2 Januari 2025
- Judul
- Keputusan Bupati Nomor : 900/2/Kpts/BPTPS/2025 Tentang Pentapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- Buku Register SK Bupati Tahun 2025
- Subjek
- Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
- Nama File
- keputusan_bupati_nomor___900_2_kpts_bptps_2025.pdf
Abstrak
PENGELOLA KEUNGAN DAERAH
2025KEPUTUSAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.2 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
SK PESISIR SELATAN NO.2, 2025, 3 HLM
ABSTRAK
Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 maka perlu dibentuk pejabat pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, UU No.17 Tahun 2022 UU 49 Tahun 2024, PP 12 Tahun 2019, Permendagri 80 tahun 2015, Permendagri 77 Tahun 2020, Perda No3 Tahun 2022, Perda No.5 Tahun 2024.
Dalam Keputusan Bupati ini di tetapkan pejabat pengelola keuangan daerah.
CATATAN
Keputusan Bupati ini berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 2 Januari 2025;
Peraturan berlaku saat ditetapkan;
Lampiran : Hlm.