Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2025
Materi Pokok
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM TATA NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 45
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 20 Oktober 2025
- Judul
- Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- Berita Daerah Tahun 2025, Nomor 45
- Subjek
- Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- SEKRETARIAT DAERAH
- Nama File
- peraturan_bupati_nomor_45_tahun_2025.pdf
Abstrak
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KECAMATAN
2025PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NO. 44 TAHUN 2025 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BA KECAMATAN
PERBUP PESISIR SELATAN NO. 45, BD 2025, 15 HLM
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan.
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalah Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan diatur mengenai Susunan Organisasi Kerja Kerja KecamatanPolitik terdiri atas:
a. Sekretariat Seksi pemerintahan;
b. Seksi ketenteraman dan ketertiban;
c. Seksi pemberdayaan masyarakat Nagari;
d. Seksi pembinaan dan pengawasan; dan
e. Seksi pelayanan.
CATATAN
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Oktober 2025 dan ditetapkan tanggal 20 Oktober 2025;
Peraturan berlaku saat diundangkan;
Lampiran : 1 Hlm.