Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2025
Materi Pokok
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM TATA NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 36
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 20 Oktober 2025
- Judul
- Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- BD Kab Pesisir Selatan Tahun 2025, No 36
- Subjek
- Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- SEKRETARIAT DAERAH
- Nama File
- peraturan_bupati_nomor_36_tahun_2025.pdf
Abstrak
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
2025PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NO. 36 TAHUN 2025 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
PERBUP PESISIR SELATAN NO. 36, BD 2025, 13 HLM
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalah Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan diatur mengenai Susunan Organisasi Kerja Kerja Dinas Perhubungan terdiri atas:
a. sekretariat;
b. bidang lalu lintas dan angkutan;
c. bidang prasarana dan keselamatan; dan
d. UPTD
CATATAN
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Oktober 2025 dan ditetapkan tanggal 20 Oktober 2025;
Peraturan berlaku saat diundangkan;
Lampiran : 1 Hlm.