Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025
Materi Pokok
Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 10
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 20 Juni 2025
- Judul
- Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- Berita Daerah Tahun 2025, Nomor 10
- Subjek
- Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
- Nama File
- peraturan_15-08-2025-08-16-10.pdf
Abstrak
PAJAK DAERAH
2025PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.10 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH
PERBUP PESISIR SELATAN NO.10 BD 2025/NO 10, 5 HLM
ABSTRAK
Untuk melaksanakan Pasal 63 Perda No 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Perlu Menetapkan Perbu Tentang Tata Cara Pelaksnaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalah PP No 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda No 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan KSWP sebelum memberikan layanan publik tertentu. Layanan Publik tertentu tersebut meliputi :
1. Nomor Induk Berusaha;
2. Persetujuan Bangunan Gedung;
3. Surat Izin Usaha Perdagangan;
4. Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan
5. Izin Usaha Jasa Konstruksi.
CATATAN
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Juni 2025 dan ditetapkan tanggal 20 Juni 2025;
Peraturan berlaku saat diundangkan;
Lampiran : - Hlm.