Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024
Materi Pokok
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 2
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2024
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 29 Februari 2024
- Judul
- Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- Berita Daerah Tahun 2024, Nomor 2
- Subjek
- Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
- Nama File
- peraturan_07-08-2025-06-43-38.pdf
Abstrak
TPP-ASN
2024PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.2 TAHUN 2024 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
PERBUP PESISIR SELATAN NO.2, BD 2024/NO 2, 15 HLM
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan mengenai pemberian penghasilan kepada Pegawai ASN Daerah sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disusun peraturan khusus mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalah UU No.12 tahun 1956, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, UU No.20 Tahun 2023, PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020, PP No.49 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, Perda No.3 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara ini, Pemberian TPP bagi Pegawai ASN bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ASN kepada masyarakat, meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi, dan integritas ASN serta meningkatkan keadilan dan kesejahteraan. Peraturan Bupati ini menjadi pedoman dalam memberikan TPP Kepada ASN di Lingkup Pemerintah Daerah yang pengaturannya meliputi pemberian dan pengurangan TPP, penilaian dan pembayaran TPP, perhitungan TPP, Laporan, Pembiayaan, Monitoring, Pengawasan dan Sanksi bagi Pegawai ASN.
CATATAN
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Februari 2024 dan ditetapkan tanggal 29 Februari 2024;
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
Lampiran : Hlm.