Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025
Materi Pokok
Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2025
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 3
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 10 Februari 2025
- Judul
- Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2025
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- BD Kab Pesisir Selatan Tahun 2025, No 3
- Subjek
- Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2025
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
- Nama File
- peraturan_06-08-2025-04-20-22.pdf
Abstrak
PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN DD
2025PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.3 TAHUN 2025 TENTANG PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN DANA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2025
PERBUP PESISIR SELATAN NO.3, BD 2025/NO 3, 3 HLM
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) PP No. 47 Th 2015 tentang Perubahan atas PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapan peraturan bupati tentang Pengalokasisan dan pembagian Dana Desa.
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalah PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015 tentang tentang Peraturan Pelaksana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perbup No 16 Tahun 2023 tetang Tata Cara Pengalokasisan Aloasi Dana Nagari dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Nagari
Dalam Peraturan Bupati Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 91.782.872.900,00 (sembilan puluh satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus rupiah);
CATATAN
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan, 10 Februari 2025 dan ditetapkan tanggal 10 Februari 2025;
Peraturan berlaku saat diundangkan;
Lampiran : 5 Hlm.