Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025
Materi Pokok
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2025
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 1
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 10 Februari 2025
- Judul
- Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2025
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- BD Kab Pesisir Selatan Tahun 2025, No 1
- Subjek
- Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2025
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
- Nama File
- peraturan_06-08-2025-04-16-21.pdf
Abstrak
PEDOMAN APBNagari
2025PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.1 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2025
PERBUP PESISIR SELATAN NO.1, BD 2025/NO 1, 4 HLM
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari disusun setiap tahun dengan Peraturan Bupati
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalah PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas PP No 43 Tahun 2014, PP No 37 Th 2023 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah, dan Permendagri No.20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam Peraturan Bupati Pedoman penyusunan APBNagari Tahun Anggaran 2025, meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Nagari dan RKP Nagari;
b. prinsip penyusunan APBNagari;
c. kebijakan penyusunan APBNagari;
d. teknis penyusunan APBNagari; dan
e. hal-hal khusus lainnya.
CATATAN
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan, 10 Februari 2025 dan ditetapkan tanggal 10 Februari 2025;
Peraturan berlaku saat diundangkan;
Lampiran : 23 Hlm.