Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025
Materi Pokok
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 5
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 19 Maret 2025
- Judul
- Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- BD Kab Pesisir Selatan Tahun 2025, No 5
- Subjek
- Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
- Nama File
- peraturan_01-08-2025-08-59-46.pdf
Abstrak
THR dan GAJI 13
2025PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.5 TAHUN 2025 TENTANG TEKNIS TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025
PERBUP PESISIR SELATAN NO.5, BD 2025/NO 5, 5 HLM
ABSTRAK
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalah PP No 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
Dalam Peraturan Bupati ini Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara yang terdiri atas:
a. PNS dan CPNS;
b. Bupati dan Wakil Bupati;
c. Pimpinan dan Anggota DPRD;
d. Pimpinan Badan Layanan umum Daerah;
e. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan umum Daerah
CATATAN
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan, 19 Maret 2025 dan ditetapkan tanggal 19 Maret 2025;
Peraturan berlaku saat diundangkan;
Lampiran : Hlm.