Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025
Materi Pokok
Administrasi Dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 7
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 9 Mei 2025
- Judul
- Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Administrasi Dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- BD Kab Pesisir Selatan Tahun 2025, No 5
- Subjek
- Administrasi Dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
- Nama File
- peraturan_01-07-2025-05-07-44.pdf
Abstrak
PAJAK DAERAH
2025PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.7 TAHUN 2025 TENTANG ADMINISTRASI DAN TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN DAERAH
PERBUP PESISIR SELATAN NO.7, BD 2025/NO 7, 11 HLM
ABSTRAK
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 103 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 128 ayat (11) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah.
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalah PP No 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda No 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini, Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa:
a. perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau
b. pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.
Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa:
a. perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau
b. pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.
CATATAN
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan, 9 Mei 2025 dan ditetapkan tanggal 9 Mei 2025;
Peraturan berlaku saat diundangkan;
Lampiran : - Hlm.