Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025
Materi Pokok
Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 9
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2025
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 9 Mei 2025
- Judul
- Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- BD Kab Pesisir Selatan Tahun 2025, No 9
- Subjek
- Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
- Nama File
- peraturan_01-08-2025-09-19-52.pdf
Abstrak
PAJAK DAERAH
2025PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.9 TAHUN 2025 TENTANG PEMUNGTAN OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DAN SINERGI PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
PERBUP PESISIR SELATAN NO.9 BD 2025/NO 9, 6 HLM
ABSTRAK
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 113 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemungtan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalah PP No 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda No 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Adapun dasar pengenaanya adalah:
1. Dasar pengenaan Opsen Pajak MBLB merupakan Pajak MBLB terutang;
2. Saat terutangnya Opsen Pajak MBLB ditetapkan pada saat terutang Pajak MBLB.
CATATAN
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan, 9 Mei 2025 dan ditetapkan tanggal 9 Mei 2025;
Peraturan berlaku saat diundangkan;
Lampiran : 6 Hlm.