Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024
Materi Pokok
Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Di Bidang Perkebunan Sawit Sebagai Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 42
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2024
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 26 Agustus 2024
- Judul
- Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Di Bidang Perkebunan Sawit Sebagai Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- BD Kab Pesisir Selatan Tahun 2024, No 42
- Subjek
- Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Di Bidang Perkebunan Sawit Sebagai Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, MENENGAH DAN TENAGA KERJA
- Nama File
- peraturan_12-06-2025-03-31-32.pdf
Abstrak
DBH SAWIT
2024PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NO. 42 TAHUN PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI PEKERJA DI BIDANG PERKEBUNAN SAWIT SEBAGAI PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
PERBUP PESISIR SELATAN NO. 42, BD 2024, 7 HLM
ABSTRAK
Untuk melaksanakan etentuan Pasal 16 ayat (12) Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja di Bidang Perkebunan Sawit Sebagai Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalah PP No 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dan Permenkeu No 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit .
Dalam Peraturan Bupati Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Sawit meliputi program JKK dan JKм. ASN.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilakukan dengan mengikut sertakan Pekerja perkebunan sawit dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui pendaftaran dan pembayaran luran pada BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat dari kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN
Perbup ini berlaku pada tanggal diundangkan, 26 Agustus 2024 dan ditetapkan 26 Agustus 2024.
Lampiran : - Hlm.