Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024
Materi Pokok
Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Nagari
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 38
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2024
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 15 Agustus 2024
- Judul
- Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Nagari
- Sumber :
- BD Kab Pesisir Selatan Tahun 2024, No 38
- Subjek
- Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Nagari
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
- Nama File
- peraturan_04-11-2024-06-43-21.pdf
Abstrak
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2024PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.38 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP NAGARI
PERBUP PESISIR SELATAN NO.38, BD 2024/NO 38, 6 HLM
ABSTRAK
Untuk melaksnakan Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Nagari;
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalah PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini adalah:
1. Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk masing-masing Nagari merupakan hasil penjumlahan dari BHPDM dan BHRDM serta BHPDP dan BHRDP.
2. Besaran persentase perbandingan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dan BHRDM dengan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dan BHRDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan BHRDM sebesar 60% (tujuh puluh persen) darijumlah Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah yang dibagi rata untuk setiap Nagari; dan b. rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan BHRDP sebesar 40% (tiga puluh persen) dari jumlah Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah yang dihitung berdasarkan secara Proporsional Potensi Pajak daerah dan Retribusi Daerah di Nagari.
CATATAN
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Agustus 2024 dan ditetapkan tanggal 15 Agustus 2024;
Peraturan berlaku saat diundangkan
Lampiran : - Hlm.