Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024
Materi Pokok
Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 32
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2024
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 9 Juli 2024
- Judul
- Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah
- Sumber :
- BD Kab Pesisir Selatan Tahun 2024, No 32
- Subjek
- Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
- Nama File
- peraturan_04-11-2024-06-36-34.pdf
Abstrak
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
2024PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NO. 32 TAHUN 2024 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
PERBUP PESISIR SELATAN NO. 32, BD 2024, 15 HLM
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah.
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalah Perda No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah terdiri atas:
a. sekretariat;
b. bidang anggaran;
c. bidang perbendaharaan dan pengelola kas Daerah;
d. bidang akuntansi;
e. bidang pengelola barang milik Daerah;
f. bidang perencana, monitoring dan evaluasi pendapatan Daerah;
g. bidang pengelola pajak Daerah.
CATATAN
Pada saat peraturan Bupati ini berlaku maka Perbup No 179 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perbup ini berlaku pada tanggal diundangkan, 9 Juli 2024 dan ditetapkan tanggal 9 Juli 2024.
Lampiran : 1 Hlm.