Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024
Materi Pokok
Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter Dan Kurikulum Muatan Lokal
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM UMUM
- Nomor Peraturan :
- 9
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2024
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 22 Mei 2024
- Judul
- Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter Dan Kurikulum Muatan Lokal
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- BD Kab Pesisir Selatan Tahun 2024, No 9
- Subjek
- Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter Dan Kurikulum Muatan Lokal
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nama File
- peraturan_04-11-2024-06-28-28.pdf
Abstrak
PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER DAN KURIKULUM MUATAN LOKAL
2024PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.9 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER DAN KURIKULUM MUATAN LOKAL
PERBUP PESISIR SELATAN NO. 9, BD 2024, 15 HLM
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Perpes No 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter dan Kurikulum Muatan Lokal.
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalah Perpres No 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter dan Kurikulum Muatan Lokal.
Dalam Peraturan Bupati ini Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilakukan melalui kerja sama:
a. antar Satuan Pendidikan formal;a
b. antara Satuan Pendidikan formal dengan pendidikan nonformal;
c. antara Satuan Pendidikan nonformal dengan lembaga keagamaan atau lembaga lain yang terkait
CATATAN
Perbup ini berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Mei 2024 dan ditetapkan tanggal 22 Mei 2024.
Lampiran : - Hlm.