Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2024
Materi Pokok
Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 24
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2024
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 9 Juli 2024
- Judul
- Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- BD Kab Pesisir Selatan Tahun 2024, No 24
- Subjek
- Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
- Nama File
- peraturan_24-10-2024-02-50-17.pdf
Abstrak
KEDUDUKAN ,SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2024PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NO. 24 TAHUN 2024 TENTANG KEDUDUKAN ,SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
PERBUP PESISIR SELATAN NO. 24, BD 2024, 10 HLM
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan ,Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalah Perda No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati tentang Kedudukan ,Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
terdiri atas:
a. sekretariat;
b. bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
c. bidang pelayanan pencatatan sipil;
d. bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data; dan
e. UPTD.
CATATAN
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 171Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perbup ini berlaku pada tanggal diundangkan, 9 Juli 2024 dan ditetapkan tanggal 9 Juli 2024.
Lampiran : 1 Hlm.