Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2024
Materi Pokok
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Polotik
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 34
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2024
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 9 Juli 2024
- Judul
- Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Polotik
- Tempat Penetapan :
- Painan
- Sumber :
- BD Kab Pesisir Selatan Tahun 2024, No 34
- Subjek
- Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Polotik
- Bahasa :
- Indonesia
- Lokasi :
- Bagian Hukum
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
- Nama File
- peraturan_24-10-2024-01-56-00.pdf
Abstrak
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLOTIK
2024PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NO. 34 TAHUN 2024 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLOTIK
PERBUP PESISIR SELATAN NO. 34 , BD 2024, 9 HLM
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Polotik.
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalah Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Polotik terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial budaya, dan agama;
c. bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
d. bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
CATATAN
Pada saat peraturan Bupati ini berlaku maka Perbup No 181 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Polotik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perbup ini berlaku pada tanggal diundangkan, 9 Juli 2024 dan ditetapkan tanggal 9 Juli 2024.
Lampiran : 1 Hlm.