Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024
Materi Pokok
Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun 2024
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundangan-undangan
- Jenis Dokumen
- Peraturan Bupati
- Bidang Hukum
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor Peraturan :
- 3
- Tahun Penetapan/Pengundangan :
- 2024
- Tanggal Penetapan/Pengundangan :
- 15 Maret 2024
- Judul
- Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun 2024
- Sumber :
- Berita Daerah Tahun 2024, Nomor 3
- Subjek
- Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun 2024
- Status Peraturan :
- Berlaku
- T.E.U. :
- DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
- Nama File
- peraturan_30-05-2024-04-39-29.pdf
Abstrak
DANA NAGARI / DANA DESA
2024PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NO.3 TAHUN 2024 TENTANG PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA NAGARI TAHUN 2024
PERBUP PESISIR SELATAN NO.3, BD 2024/NO 3, 3 HLM
ABSTRAK
Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pembangunan Nagari, Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang pengalokasiannya harus diatur dalam sebuah peraturan berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peratuan Bupati ini adalah UU No.12 tahun 1956, UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019, Perdakab Pesisir Selatan No.8 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun 2024 ini, diatur bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Alokasi Dana Nagari yang jumlahnya paling sedikit 10% (sepuluh) dari Dana Perimbangan yang diterima daerah dalam APBD setelah dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus. Pembagian dan Pengalokasian Alokasi Dana Nagari diatur dalam lampiran peraturan ini..
CATATAN
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Maret 2024 dan ditetapkan tanggal 15 Maret 2024;
Lampiran : Hlm.